benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pengangkut penumpang dari Tawau Malaysia ke Nunukan didenda Rp 150 juta oleh Imigrasi Nunukan. Pasalnya Imigrasi menemukan penumpang yang masuk ke kapal tanpa melalui pemeriksaan.
“Memang beberapa waktu lalu kapal tersebut kita temukan orang yang baru masuk ke kapal tanpa pemeriksaan melalui kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, Rabu (20/11/2024).
Atas kejadian itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya memberikan denda kepada kapal tersebut dan sudah menyurati pihak kapal. Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak kapal untuk menerima keterangan kenapa hal tersebut bisa terjadi.
Ia menyebut sempat menemukan WNA yang masuk di Indonesia dengan kondisi dokumen kurang dari 6 bulan, sesuai aturan tersebut WNA itu lantas dilarang masuk ke Indonesia.
“Sebelum masuk kapal saat pembelian harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak kapal secara tidak langsung untuk mencegah yang kita tidak inginkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa