Dugaan Pencemaran Pengolahan Ubur-ubur di Tanjung Pasir, Ini Hasil Kesepakatan Petani Rumput Laut dan CV. MNA

TARAKAN – Buntut panjang dugaan pencemaran air yang menyebabkan meruginya petani rumput laut dari limbah pengolahan ubur-ubur milik CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) di pesisir Tanjung Pasir, diselesaikan melalui hearing di DPRD Tarakan, Rabu (28/4/2021).

Hearing yang digelar selama 270 menit ini turut dihadiri oleh Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kota Tarakan, DLH Kota Tarakan, perwakilan warga dan pihak CV. MNA.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Ketua RT 21 Tanjung Pasir, Asrin Saleh, menyampaikan bahwa hasil hearing itu disepakati bahwa masyarakat juga akan mengawal beroperasinya CV. MNA yang merupakan anak perusahaan Sumber Kalimantan Abadi (SKA) tersebut untuk tidak mencemari lingkungan. Dalam hal ini membuang air limbah secara bebas dan langsung.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Kami sebagai masyarakat tidak keberatan, kami sudah siap tidak namanya pencemaran. Alhamdulillah poin tadi kami sepakat, ada pengawasan warga untuk mengawasi itu dan kami akan mengadukan hasil yang bersepakat hari ini,” kata Asrin Saleh.

Meski proses hearing sempat berjalan alot, ia menilai peruahaan tersebut sudah memiliki itikad baik untuk segera menerapkan kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.

Pemegang kuasa Direktur CV. MNA, Chandra Sugiarto mengatakan pihaknya akan juga akan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan air limbah tersebut. Hanya saja, pihaknya juga membutuhkan waktu paling tidak hingga akhir Juni 2021 mendatang.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Penyelesaian IPAL kami secara fisik bisa selesai diakhir bulan 5, tetapi perlu finasliasi dan kami minta waktu sampai dengan akhir bulan enam. Harapannya terlepas kejadian yang lalu, bersama-sama kita terapkan. Dan harapan kami IPAL berfungsi sebaik mungkin,” terangnya.

Sementara itu, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris meminta agar masyarakat saling mendukung untuk perputaran ekonomi di Tarakan maupun Kaltara. Sebab ia menilai adanya perusahaan yang mengepakkan sayap melalui bidang bisnis ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Semua kita akomodir, ketika ada jalan buntu kita ingin musayawarah dengan kepala dingin. Kita bicara dengan baik, musyawarah hari ini menghasilkan kesepakatan bukan dari pemikiran DPRD, bukan juga dari pemikiran pihak perusahaan, petani rumput laut, tapi ini buah pemikiran kita bersama. Mereka saudara kita semua masyarakat Kaltara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Kendati begitu, politisi partai PDI-P ini juga mendorong agar instansi terkait agar lebih aktif untuk memposisikan diri sebagai mitra bagi kedua semua. Ia tak menginginkan adanya OPD yang terkesan tidak bekerja.

“Temuan seperti ini dari awal sudah tahu harusnya membuat mediasi antara masyarakat dan perusahaan, karena jika lambat turun (ditangani bisa bentrok,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *