Gubernur Canangkan Perda Ketenagakerjaan

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum berdiskusi dengan perwakilan serikat pekerja Kaltara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/4/2021) di Ruang Kerjanya.

Serikat pekerja ini berasal dari beberapa kelompok. Yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), DPC Kahutindo dan Serikat Pekerja Kahut Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1539 votes

Pada pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Zainal yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Armin Mustafa bertukar pikiran dengan serikat pekerja.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

Seperti masalah pengawasan terhadap pekerja yang mengais rejeki di perusahaan-perusahan, sosialisasi UU Cipta Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei mendatang.

Terkait pengawasan pekerja dan perusahaan, Ketua DPC Kahutindo Kaltara Rudi mengatakan perusahaan yang beroperasi di Bumi Benuanta setidaknya memiliki kantor-kantor cabang di Tanjung Selor.

“Supaya pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara ini bisa efektif. Dengan harapan setiap persoalan yang timbul bisa segera direspon baik oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Rudi seraya mengungkapkan persoalan yang dialami pekerja perusahaan swasta selama ini masih sulit untuk diselesaikan.

Serikat pekerja dan buruh ini juga mengharapkan Pemprov Kaltara melalui Disnaker dan Transmigrasi dapat meningkatkan anggaran kegiatan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  SAKIP Pemprov Kaltara Ditargetkan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Hal ini dimaksudkan agar kegiatan berupa pelatihan dan keterampilan bagi pekerja dan buruh yang terhimpun dalam beberapa kelompok serikat dapat ditingkatkan.

Mereka juga mengharapkan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan bagi para pekerja maupun buruh yang bisa difasilitasi para pekerja swasta dan buruh, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kami juga mengharapkan lapangan kerja yang selama ini berkurang menjadi bertambah luas, agar ada kesempatan bekerja bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Begitu juga masalah UMK (upah minimum kota) atau UMP (upah minimum provinsi) sekiranya juga menjadi perhatian,” harap Rudi.

“Alhamdulillah dari hasil diskusi ini direspon baik oleh Pak Gubernur Zainal yang rencananya akan dibuatkan Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Menanggapi sharing diskusi bersama para pekerja dan buruh tersebut, Gubernur Zainal pada prinsipnya merespon baik.

“Namun yang paling penting adalah adanya PHI di Kaltara. Hal ini akan kita upayakan bersurat ke Mahkamah Agung untuk dapat membentuk PHI di Kaltara,” ujarnya.

“Ke depan kita juga akan mengkaji Perda (Peraturan Daerah) tentang ketenagakerjaan, yang mana dalam Perda itu nantinya kita minta setiap perusahaan yang ada di Kaltara dapat menempatkan kantor cabangnya di ibu kota Kaltara di Tanjung Selor,” tambah Gubernur Zainal. (mil/sur)

 

Sumber: Diskominfo Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *