MALINAU – Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau urutan kedua paling sedikit dari Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kaltara, namun demi melindungi masyarakatnya agar tidak terpapar virus ini, Bupati Malinau Dr. Yansen TP M.Si memilih melakukan langkah antisipasi dengan memperpanjang kebijakan pengendalian orang-orang yang keluar masuk Kabupaten Malinau.
Dalam surat edarannya, bupati yang akrab disapa Yansen TP kembali menegaskan, aturan pengendalian orang yang hendak keluar masuk Malinau, salah satunya ialah penggunaan keterangan rapid test dengan hasil non reaktif bagi orang yang ingin keluar masuk Malinau.
“Saya rasa ini demi kebaikan bersama dan ini juga merupakan kebijaka pemerintah pusat. Jadi kita yang di daerah tentu harus mengikutinya,” ujarnya.
“Jadi, baik jalur darat, udara dan laut, jika mau ke Malinau wajib rapid test. Begitu juga warga kita, jika mau keluar wajib rapid test juga, agar jika ternyata terpapar Covid-19, kita bisa mencegahnya untuk tidak menyebar ke wilayah lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Yansen TP juga mengimbau masyarakat Malinau agar dapat mengurangi aktivitas keluar daerah, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini tidak sama dan setiap daerah memiliki tingkat kerawanan masing-masing.
“Kurangi dalam arti, kalau ingin keluar untuk urusan darurat ya silahkan saja. Tapi harus rapid test, kalau tidak penting, ya di rumah saja bersama keluarga dan lihat-lihat juga kondisi Covid-19 di wilayah yang ingin kita kunjungi,” jelasnya.
Yansen TP menambahkan agar masyarakat Malinau tetap tenang dan tidak panik berlebihan dan saling menjaga satu sama lain dengan tidak memandang buruk orang-orang sekitar yang positif Covid-19, serta menjalankan protokol kesehatan.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli