KPK Cari Informasi soal Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan lembaganya bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).

Ia mengatakan KPK tidak serta hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Namun, kata dia, lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Anak di Nunukan Simpan Jenazah Ibu Sepekan Lamanya, Jasad Korban Ditemukan Membusuk Terbungkus 3 Lapis Kain

“Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut.

“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (10/11).

Ia juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Baca Juga :  30 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Sebengkok Tiram

Ia juga sempat menyebut nama Tan Paulin dan perwira tinggi (Pati) Polri dalam dugaan tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Polisi Sita 70 Paket Sabu dan Dua Pelaku di Mangku Padi Bulungan

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. *

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *