Adoy! Modal Iming-iming, Sales Sembako Gauli Gadis hingga Hamil

Hukrim1,324 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perbuatan pria berinisial MM asal Kabupaten Nunukan sungguh tak pantas ditiru. Dengan teganya lelaki berusia 47 tahun itu diduga mengauli seorang anak di bawah umur, sebut saja Melati (15) hingga hamil.

Aksi cabul itu akhirnya terkuak usai korban mengaku telah dinodai MM yang bekerja sebagai sales sembako. Tak butuh waktu lama, MM pun langsung diringkus polisi tanpa perlawanan pada 13 Juni 2022 kemarin.

Kapolsek Nunukan Kota, Akp Ridwan Supangat melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Erikson menyampaikan dari hasil keterangan terduga tersangka MM telah mengakui perbuatan persetubuhan itu.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

Kepada polisi juga, MM mengaku melakukan aksi tak senonohnya itu di rumahnya sebanyak 4 kali pada Maret 2022.

“Persetubuhan sudah dilakukan 4 kali di bulan Maret dan dilakukan di tempat yang sama yakni di rumah terduga tersangka,” ujar Erikson kepada benuanta.co.id, Rabu (15/6/2022)

Keterangan terduga MM kepada polisi, keduanya memiliki hubungan asmara. Namun korban membantah memiliki hubungan spesial.

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

Diceritakan Erikson, perkenalkan keduanya bermula saat Melati yang mengantarkan adiknya sekolah dan melintasi rumah pelaku. Keduanya yang bertemu juga bertukaran nomor telepon.

Korban yang kesehariannya menjual hasil kebun keluarganya di pasar, ditawari oleh MM untuk dibeli. Hanya saja, pelaku mengiming-imingi korban untuk dibayar lebih.

“MM menggunakan modus ini dengan mengimingi dengan uang lebih, korban mengantarkan hasil kebunnya ke rumah MM dan dibayar lebih,” ungkapnya.

Terkini kondisi korban yang hamil terungkap saat korban sering muntah-muntah lalu diantar oleh keluarganya ke dokter. Dari hasil pemeriksaan itu korban diketahui tengah hamil 2 bulan.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

“Setelah diperiksa dokter, korban ditanyai oleh keluarganya kemudian korban mengakui telah disetubuhi oleh MM, dan MM kami amankan di rumahnya pada 13 Juni 2022,” terangnya.

“MM saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Nunukan, pasal yang di sangkakan yakni pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *