Sidang Dugaan Korupsi DAK Sekolah Masuk Tahap Mendengarkan Saksi Ahli

Hukrim132 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan tipikor eks kepala sekolah SDN 052 Tarakan LH dalam waktu dekat. Sidang akan mendengarkan keterangan ahli.

“Tentunya mohon hadir dengan surat panggilan kami, namun sidang dinyatakan ditunda dikarenakan ketua majelis sedang sakit,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tarakan, Salomo Saing, Rabu (15/6/2022).

Adapun ahli yang dihadirkan sebanyak 4 orang di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli fisik bangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli hukum dari bidang pidana.

Baca Juga :  Perampokan di Perairan Bulungan Terungkap, Pelaku Pakai Senjata Api Rakitan dan Parang

“Sidangnya kami masih tunggu jadwal, infonya hari Kamis tapi kami harus pastikan juga apakah para ahli ini bisa tidak tentunya kan mereka butuh info dan panggilan dari kami,” urainya.

“Setelah dari ahli ini, ke terdakwa apakah ada yang saksi meringankan dari terdakwa atau ahli,” sambungnya.

Ia melanjutkan, sejauh pihaknya menghadirkan saksi tentunya telah sesuai dengan data pada penyidik. Pihaknya juga telah menghadirkan semua saksi dipersidangan.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

“Kalau ahlinya ini kami hadirkan untuk memperkuat, membuat terang benderang soal peristiwa pidana korupsi kaitannya dengan terdakwa,” tuturnya.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara akibat ulah LH, ia menyampaikan bahwa belum ada informasi menyoal pengembalian namun, prosedur persidangan tetap pihaknya lakukan.

“Dari keterangan fakta yang terungkap, ini memang diakomodir oleh terdakwa sendiri, tapi kembali lagi kalau ada fakta baru yang terungkap dipersidangan kita juga tidak menutup itu,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *