Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Tarakan – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi interaktif bertajuk “Perkembangan KUHP Terkait Pers Bersama Insan Pers” yang mempertemukan akademisi dan jurnalis di Kota Tarakan. Diskusi di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat UBT Lantai 3 ini membahas implikasi pemberlakuan KUHP Nasional baru terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., dalam keynote speech menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral memberi perspektif akademik terhadap isu yang berdampak pada demokrasi, termasuk kebebasan pers.

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang memberi perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui Dewan Pers,” ungkapnya dalam membuka diskusi tersebut (9/3).

Baca Juga :  Kejati Kaltara Dalami Kredit Ratusan Miliar ke Perusahaan Sawit di Nunukan

Dosen Fakultas Hukum UBT, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., memaparkan analisis sejumlah pasal KUHP baru, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, serta penyebaran berita bohong. Ia menilai beberapa ketentuan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi kerja jurnalistik jika tidak dipahami secara tepat dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, kondisi ini dapat memicu self-censorship di kalangan jurnalis karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi karya jurnalistik. Karena itu, prinsip lex specialis derogat legi generali perlu dijunjung agar perlindungan profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tetap terjaga.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Dalami Kredit Ratusan Miliar ke Perusahaan Sawit di Nunukan

Sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi melaporkan produk jurnalistik seperti Pasal 219 KUHP mengatur penyiaran atau penyebaran penghinaan terhadap Presiden/Wapres, ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan.

Pasal 240-241 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dapat berkaitan dengan kritik media terhadap institusi negara.

Pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP, menyerang kehormatan seseorang melalui tuduhan/fitnah. Pasal 343 KUHP, jika tuduhan diketahui tidak benar. Pasal 263-264 KUHP, penyebaran berita bohong.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

Melalui forum ini, UBT berharap dapat memperkuat literasi hukum insan pers sekaligus mendorong ekosistem jurnalisme yang sehat, kritis, dan menjunjung nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi. (*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *