benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dari 8 perkara pada Kamis, 11 September 2025.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 9 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
“Hasil penindakan personel kita periode 21 Juni hingga 3 September 2025 ini,” ungkap Boni.
Dikatakannya, untuk total barang bukti yang diamankan sebanyak 944,5 gram, namun telah disisihkan 0,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan 1,2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni 849,44 gram.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, 9 orang tersangka dihadirkan dan melihat langsung barang haram tersebut dilarutkan di dalam air. Boni mengatakan, para tersangka yang diamankan sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar sabu di wilayah Nunukan dan Pulau Sebatik.
Boni menegaskan, peredaran narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dengan mata rantai saling terputus. Polisi sudah berapa melakukan berbagai upaya penindakan, namun peredaran terus dengan berbagai motif dan cara baru.
Sehingga ia berharap dengan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) bisa terus terjalin baik dalam mencegah peredaran narkotika d wilayah perbatasan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







