Skandal Narkoba di Polres Nunukan, Kapolres: 2 Dipecat, Eks Kasat Resnarkoba Masih Ditahan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Kapolres Nunukan, AKBP Bonofasius Rumbewas menepis adanya isu yang menyebutkan eks Kasat Resnarkoba bersama oknum anggota Polres Nunukan lainnya dibebaskan. Hingga saat ini oknum Kasat Resnarkoba IPTU SDH dan Brigpol S masih menjalani rangkaian pemeriksaan proses hukum di Divpropam Mabes Polri.

“Untuk yang bersangkutan saat ini masih menunggu pelaksanaan sidang kode etik, belum ada keputusan makanya yang bersangkutan masih ada di sana,” kata Boni kepada benuanta.co.id, Rabu (10/9/2025)

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Terjaring Operasi Sarang Narkoba di Selumit

Sementara itu, terkait dua oknum personel Polres Nunukan, Bripda AK dan Bripda JU telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya diketahui juga sempat terlihat di wilayah Pulau Sebatik.

Sebelumnya, Bridpa AK bertugas di Polsek Sebatik Timur dan Bripda JU bertugas di Sat Polairud Polres Nunukan. “Dua personel ini sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkapnya.

Baca Juga :  BBM Kerap Dikeluhkan Habis, 151 Jeriken Pertalite dari Tanjung Selor Mau Dibawa ke Kaltim

Ditegaskannya, kedua mantan personel Polres Nunukan itu masih menunggu surat keputusan dan upacara PTDH di satuan masing-masing. Sehingga keduanya dikembalikan ke wilayah tugas sebelumnya.

“Memang benar mungkin ada yang melihat personel ini berada di Pulau Sebatik, karena mungkin yang bersangkutan mengambil pakaiannya. Jadi bukan berarti sudah dibebaskan. Begitu juga dengan Mantan Kasat saat ini posisinya masih berada di Mabes untuk mengikuti sidang kode etik,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, LB Sebut Tunggu Hasil Penyelidikan

Boni menegaskan, Polri tidak pandang bulu dalam menekankan hukum baik itu kepada masyarakat maupun anggota kepolisian itu sendiri. Sehingga, ia memastikan proses hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *