benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dan Satuan Samapta Polres Tarakan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba di Jalan KH. Agus Salim, RT 1, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Ahad (11/10/2026) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, seorang remaja berinisial MA, berusia 16 tahun, ditangani petugas dan direncanakan menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan operasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Selumit. Pelaksanaannya dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan dengan melibatkan personel dari Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara.
“Kegiatan Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tarakan pada Ahad, 11 Oktober 2026,” ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penanganan terhadap MA yang diketahui berusia 16 tahun dan berdomisili di Kelurahan Selumit, Kota Tarakan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dirinci alasan petugas melakukan penanganan terhadap remaja tersebut maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penanganan terhadap seorang remaja berinisial MA yang diketahui berusia 16 tahun,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, MA direncanakan menjalani rehabilitasi melalui BNNK Tarakan. Rencana tersebut merupakan bagian dari proses penanganan yang mengacu pada ketentuan berlaku dan hasil asesmen dari pihak berwenang.
“Terhadap yang bersangkutan direncanakan dilakukan rehabilitasi melalui BNNK Tarakan sebagai tindak lanjut penanganan,” bebernya.
Penanganan melalui rehabilitasi diarahkan pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Meski demikian, informasi mengenai hasil asesmen, jenis narkotika yang berkaitan dengan penanganan tersebut, serta jadwal pelaksanaan rehabilitasi belum tercantum dalam keterangan yang diberikan.
“Langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya penanganan yang mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan dan hasil asesmen dari pihak berwenang,” terangnya.
Operasi Sarang Narkoba tersebut melibatkan Satresnarkoba Polres Tarakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, dan Satuan Samapta Polres Tarakan. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katany.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







