Reskrimum Polda Kaltara Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu di KTT

Hukrim1,239 views

benuanta.co.id, Tarakan – Polda Kaltara menerima laporan dugaan ijazah palsu di Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Ijazah paket B dan C milik terlapor berinisial H dianggap janggal lantaran tidak sesuai penulisan nama wilayah setempat, serta tidak terdapaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Atas dasar ini seorang warga Kecamatan Tana Lia berinisial SM melaporkan temuan tersebut ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara lantaran H dianggap melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Dalam laporannya, SM menyatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai ijazah paket B milik H diduga palsu. Ia pun mencari bukti – bukti data tersebut untuk memastikan informasi terkait dugaan ijazah palsu ini benar terjadi.

Setelah mengumpulkan data, SM menemukan kejanggalan pada alamat serta lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nabila yang dituliskan di dalam Ijazah Paket B milik H yakni Kecamatan Tanah Merah. Namun begitu, sepengetahuannya tidak terdapat Kecamatan Tanah Merah melainkan yang ada hanyalah Kecamatan Tana Lia.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

Tak hanya dirasa janggal pada Ijazah Paket B, SM lanjut mencari informasi lainnya terkait Ijazah Paket C milik H. Kali ini, SM dibantu seorang rekannya bernama RK untuk membuka data – data online untuk melakukan pengecekan nomor induk ijazah tersebut.

Ketika dilakukan pengecekan, nomor induk pada Ijazah Paket C milik H tidak terdaftar pada Dapodik. Data – data yang dikumpulkan SM ini lalu dibawa ke Dinas Pendidikan Bulungan. Terkait hal ini Dinas Pendidikan Bulungan menyatakan bahwa Ijazah milik H janggal.

Baca Juga :  Polisi Mulai Kantongi Petunjuk Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sebatik

Mengenai hal ini, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol. Maulana AB, SH. SIK menerangkan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Selanjutnya, beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait laporan ini.

“Iya (Laporan Dugaan Ijazah Palsu). Secapatnya kami lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” singkatnya kepada benuanta.co.id pada Rabu, 12 Juni 2024. (*)

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *