Sering Lihat Video Porno, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tak kuasa menahan nafsu seorang ayah di Malinau berinisial S (38) tahun tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Tindakan bejat S berhasil terbongkar setelah istri S melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau.

“Adanya kejadian ini memang benar dan S sudah kita amankan untuk kita minta keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, pada Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga :  Polisi Sita 70 Paket Sabu dan Dua Pelaku di Mangku Padi Bulungan

Dari pemeriksaan awal Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif tersangka tega melakukan perilaku keji tersebut karena tergiur dengan adegan film porno yang sering dilihatnya.

“Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka ini melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri. Kemudian setelah kami menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri tersangka, setelah kami telusuri tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film porno,” ungkapnya.

Baca Juga :  BBM Kerap Dikeluhkan Habis, 151 Jeriken Pertalite dari Tanjung Selor Mau Dibawa ke Kaltim

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, tersangka yang berinisial S ini telah melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali kepada korban sejak bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.

“Kami juga memperoleh keterangan dari saksi sekaligus pelapor, dimana tersangka ini memperlihatkan kepada korban adegan film porno secara paksa. Film yang ditontonnya ini melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak-anak. Sejak Februari 2023 hingga Februari 2024, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Lie Siong Hwa, Proses Hukum Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tetap Berlanjut di Polda Kaltara

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Malinau dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka S dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *