Batalyon Arhanud 8/MBC Amankan 1.586 Pcs Kosmetik Ilegal dan 47 Botol Miras Tanpa Tuan 

Hukrim157 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 1.586 pcs kosmetik ilegal jenis Briliant asal Malaysia dan 47 botol minuman keras diamankan satuan Batalyon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya P.,S.I.P.,M.I.P, mengatakan, sebelum mengamankan barang bukti pihak melakukan sweeping yang dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang melintas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi serta barang terlarang.

Pulau Sebatik merupakan perbatasan langsung dengan Malaysia, terutama wilayah Tawau yang rawan menyelundupkan barang-barang ilegal serta barang terlarang sehingga jalur tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengiriman barang-barang ilegal serta barang terlarang ke Negara Indonesia terutama wilayah Sebatik.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

“Sebanyak 586 pcs kosmetik ilegal jenis Briliant asal Malaysia dan 47 botol minuman keras, yang kami amankan adalah hasil dari sweeping di Bukit Keramat,” jelas Iwan, Selasa, 3 September 2023.

Lanjutnya, barang bukti ini telah diserahkan ke Pihak Bea Cukai Nunukan untuk ditidaklanjuti.

Selain itu, Kasubsi Pendidikan dan Patroli, Bea Cukai Nunukan, Ronal mengatakan setelah 30 hari barang ini akan ditetapkan sebagai milik negara, namun kelanjutannya akan menunggu keputusan menteri keuangan, apakah dilakukan lelang atau dimusnahkan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

“Barang ini akan ditetapkan sebagai barang di kuasai negara, setelah 30 hari akan ditetapkan sebagai milik negara,” tutupnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *