Bejat! Tukang Kebun di Sesayap Cabuli Anak Majikannya Puluhan Kali

benuanta.co.id, BULUNGAN – Entah apa yang merasuki seorang pria bernama Kamaludin (56) sehingga tega mencabuli anak di bawah umur yakni Mawar (bukan nama sebenarnya), hingga puluhan kali tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Mengetahui hal itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap berhasil mengamankan Kamaludin (56) di sebuah pondok kebun pada Ahad, 3 Oktober 2021 di Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sesayap, IPDA Yudi Satriadi mengatakan pelaku merupakan tukang kebun yang disewa oleh orang tua korban.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Dalami Kredit Ratusan Miliar ke Perusahaan Sawit di Nunukan

“Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban berada di rumah di mana orang tuanya tidak ada. Begitu juga sebaliknya saat orang tua Mawar ada di rumah dan posisi anaknya di kebun,” ujar Satriadi, Senin (4/10/2021).

Mantan Kasat Tahti Polres Bulungan ini menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari Kamaludin, perbuatan asusilanya telah dilakukan puluhan kali kepada korban yang masih berusia 11 tahun itu.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

“Keterangan sementara ini ada 10 kali pelaku melakukan perbuatannya, bermula sejak akhir bulan Juli hingga 24 September 2021,” sebutnya.

Saat ini unit reskrim Polsek Sesayap tengah melakukan pendalaman kepada pelaku dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Saksi ini dari keluarga korban terutama tantenya korban,” sebutnya.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 UUD No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Cerita IRT di Tanjung Selor, Rp50 Ribu Tak Lagi Cukup untuk Makan Keluarga

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Matthew/Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *