Kemenkeu: Dua “Single Submission” di 14 Pelabuhan Mulai Berlaku

Jakarta – Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Lukman mengatakan dua layanan single submission atau perizinan berusaha secara terintegrasi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia mulai Kamis ini.

Menurut dia, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, kedua layanan itu yaitu Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina).

Implementasi keduanya telah sesuai dengan kesepakatan dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Kadin dan Bea Cukai Nunukan Perkuat Sinergi Dorong Perdagangan Lintas Negara yang Legal

Ia menjelaskan sistem yang akan menerapkan SSm Pengangkut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Sementara, sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Cegah Praktik Pemecahan Usaha

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, kata dia, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan bantuan secara fisik maupun daring (online) untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing.

Baca Juga :  Suku Bunga Acuan BI Meningkat jadi 5,50 Persen, Ekonomi Masyarakat Perbatasan Berpotensi Melambat

Selanjutnya, juga akan dilakukan pengawasan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar pemangku kepentingan untuk meminimalisir perbedaan data. *

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *