Jumlah Kendaraan di Tarakan Capai 214 Ribu Unit, Samsat Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN – Jumlah kendaraan bermotor di Kota Tarakan pada 2025 mencapai 214.878 unit. Data UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Tarakan mencatat, kendaraan tersebut terdiri atas 194.003 unit roda dua dan 20.875 unit roda empat.

Dari total tersebut, Kecamatan Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak, yakni mencapai 76.083 unit. Rinciannya, sebanyak 67.936 unit kendaraan roda dua dan 8.147 unit kendaraan roda empat.

Kecamatan Tarakan Tengah menempati posisi kedua dengan total 72.334 unit kendaraan yang terdiri atas 64.458 unit roda dua dan 7.876 unit roda empat. Selanjutnya, Kecamatan Tarakan Timur mencatatkan 42.750 unit kendaraan, meliputi 39.385 unit roda dua dan 3.365 unit roda empat.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Dinilai Strategis, Harus Sesuai Karakteristik Daerah

Sementara itu, Kecamatan Tarakan Utara menjadi wilayah dengan populasi kendaraan paling sedikit, yakni sebanyak 23.711 unit yang terdiri atas 22.224 unit roda dua dan 1.487 unit roda empat.

Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengungkapkan besarnya jumlah kendaraan bermotor tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 31.295 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tarakan. Jumlah tersebut terdiri atas 26.608 unit kendaraan roda dua dan 4.687 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia

“Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2026, jumlah kendaraan yang telah membayar mencapai 31.295 unit, terdiri dari 26.608 kendaraan roda dua dan 4.687 kendaraan roda empat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, khusus pada Mei 2026, jumlah kendaraan yang membayar pajak mencapai 8.525 unit. Angka tersebut terdiri dari 7.201 unit kendaraan roda dua dan 1.329 unit kendaraan roda empat.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Samsat Tarakan menjalankan berbagai program, di antaranya berburu kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, program berbagi dan sosialisasi (Bersol), serta hunting kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca Juga :  Inflasi Kabupaten Nunukan Juni 2026 Capai 2,08 Persen, Kelompok Makanan Jadi Penyumbang Terbesar

Selain itu, petugas juga melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) dan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak melalui layanan WhatsApp broadcast bertajuk “Info Sejuk”.

Tak hanya itu, Samsat Tarakan juga memperluas layanan kepada masyarakat dengan membuka pelayanan induk dan Samsat Keliling (Samling) setiap Sabtu. Pelayanan Samling turut hadir setiap dua pekan sekali pada kegiatan car free day di Stadion Datu Adil.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Samsat Tarakan memberikan voucher belanja kepada lima wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran pada kegiatan car free day,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *