DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan, Kemendikdasmen Sebut Berpotensi Jadi Acuan Nasional

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Rapat kerja ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD Kaltara menilai koordinasi dengan kementerian teknis diperlukan agar substansi aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memenuhi ketentuan formal dalam pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Kawal Audiensi Perbaikan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang ke Kementerian PU

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan masukan dari kementerian menjadi salah satu aspek penting dalam mempercepat pembahasan hingga proses pengesahan Ranperda. “Hasil pertemuan beserta notulensi rapat diharapkan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Ranperda,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kaltara. Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bahkan dinilai berpotensi menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Kawal Audiensi Perbaikan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang ke Kementerian PU

Tak hanya bertujuan meningkatkan budaya literasi masyarakat, regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perbukuan di daerah. Ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas buku sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku industri perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerbit hingga percetakan sebagai bagian dari ekosistem literasi yang berkelanjutan.

Pusat Perbukuan Kemendikdasmen juga optimistis Ranperda tersebut dapat segera disahkan. Jika terealisasi, Kaltara berpeluang menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi komprehensif mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi yang dapat dijadikan referensi oleh daerah lain sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Kawal Audiensi Perbaikan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang ke Kementerian PU

Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kaltara bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat terus menyempurnakan substansi Ranperda, termasuk memasukkan berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah agar implementasinya lebih efektif di masa mendatang. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *