benuanta.co.id, NUNUKAN — DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan studi komparasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (28/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, bersama rombongan legislatif lainnya untuk menggali referensi kebijakan dan program penguatan koperasi serta UMKM yang telah diterapkan di Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan itu, jajaran dinas memaparkan berbagai strategi pengembangan koperasi dan UMKM, mulai dari kebijakan pembinaan, program unggulan, digitalisasi usaha, penguatan koperasi modern, hingga pola kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Muhammad Nasir menegaskan, studi komparasi ini menjadi langkah penting agar regulasi yang tengah disusun tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar bisa diterapkan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Studi komparasi ini sangat penting bagi kami untuk melihat secara langsung best practice yang telah diterapkan di daerah lain, khususnya Kalimantan Timur yang relatif lebih maju dalam pengelolaan sektor koperasi dan UMKM. Dari sini kita bisa mengadopsi, menyesuaikan, sekaligus menyempurnakan substansi Raperda yang sedang kami bahas,” ujarnya.
Menurut Nasir, Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara. Fokus utamanya mencakup kemudahan akses permodalan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan adanya kemudahan akses permodalan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil, serta pemberdayaan yang berkelanjutan. Karena itu, masukan dari daerah yang telah berhasil menjadi sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar implementatif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem koperasi dan UMKM yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.
Nasir berharap regulasi yang tengah dibahas itu nantinya mampu mendorong pertumbuhan usaha lokal, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kunjungan ini, Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat segera dirampungkan dengan substansi yang lebih komprehensif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







