benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah sekolah penyelenggara pendidikan inklusi di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi persoalan pemenuhan fasilitas yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang setara dan dapat diakses seluruh anak.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Anugraha, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan, pemenuhan akomodasi layak masih perlu menjadi perhatian sekolah, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
“Masih banyak sekolah-sekolah di Kalimantan Utara, terutama penyelenggara pendidikan inklusi, belum memenuhi akomodasi yang layak,” ungkapnya.
Menurut Anugraha, pemenuhan fasilitas merupakan bagian dari upaya memastikan peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang setara. Pemerintah Provinsi Kaltara telah menyusun Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 sebagai salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan inklusi, dengan menekankan akses universal, sinergi pemangku kepentingan, serta layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
“Pada intinya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen memastikan setiap peserta didik bisa memperoleh hak dan kesempatan pendidikan secara setara,” jelasnya.
Ia menerangkan, pelaksanaan pendidikan inklusi ditopang tujuh pilar yang saling berkaitan, yakni pemerataan akses, lingkungan ramah anak, layanan adaptif, kesiapan sekolah, kompetensi guru, ketersediaan sarana dan prasarana, serta peran orang tua dan ekosistem masyarakat. Seluruh unsur tersebut dibutuhkan agar sekolah mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap anak.
“Ketujuh pilar ini sangat penting untuk pelaksanaan pendidikan inklusi, terutama untuk mencapai tujuan Pergub 21 Tahun 2024,” tuturnya.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan sekolah dalam menyediakan lingkungan belajar yang aman, mudah diakses, dan mendukung mobilitas peserta didik. Sekolah juga perlu menyiapkan fasilitas serta alat pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, sehingga keterbatasan fisik maupun perbedaan kemampuan tidak menjadi penghalang dalam mengikuti kegiatan belajar.
“Dalam kesiapan sarana prasarana dasar, sekolah perlu mempersiapkan lingkungan fisik, akses yang nyaman, dan mengutamakan keamanan mobilitas peserta didik,” katanya.
Pemenuhan fasilitas tersebut, lanjutnya, tidak harus dilakukan sekaligus. Sekolah dapat melaksanakannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik, skala prioritas, dan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan. Meski demikian, kebutuhan akomodasi layak tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan layanan pendidikan inklusi.
“Pemenuhan sarana prasarana pendukung tidak harus instan, dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan, dan kemampuan finansial satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain fasilitas fisik, sekolah juga perlu menyiapkan kebijakan dan tata kelola internal yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi secara berkelanjutan. Persiapan tersebut diawali dengan identifikasi internal untuk mengenali kebutuhan peserta didik sekaligus mengukur kesiapan sekolah dalam menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus.
“Tahap pertama adalah identifikasi internal, yaitu mendorong satuan pendidikan mengenali kebutuhan dan mengukur tingkat kesiapan sekolah dalam menerima peserta didik berkebutuhan khusus,” terangnya.
Anugraha menambahkan, layanan pendidikan inklusi tidak dapat disamakan untuk seluruh peserta didik. Sekolah perlu menerapkan asesmen individual, menentukan penempatan yang sesuai, membangun kolaborasi, serta menyesuaikan proses pembelajaran dengan kebutuhan masing-masing anak. Dengan pendekatan tersebut, peserta didik diharapkan memperoleh layanan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
“Pada layanan adaptif ini, layanan menyesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem,” tegasnya.
Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi unsur penting dalam mendukung layanan tersebut. Guru perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus peserta didik, merancang pembelajaran yang adaptif, melaksanakan asesmen, memberikan pendampingan, dan menyusun tindak lanjut layanan secara terukur. Karena itu, penguatan kompetensi guru pendamping khusus menjadi bagian dari upaya yang dilakukan Disdikbud Kaltara.
“Kunci utama atau ujung tombak penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah kompetensi sumber daya manusia, terutama guru pendamping khusus,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik, Disdikbud Kaltara melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis setiap tahun. Kegiatan tersebut mencakup deteksi dan evaluasi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus, asesmen, serta penguatan kemampuan pendampingan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
“Kami melakukan pelatihan dan bimtek setiap tahun terkait penyediaan dan peningkatan kemampuan guru pendamping khusus,” tambahnya.
Dukungan pemerintah juga dilakukan melalui pembentukan Kelompok Kerja Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusi berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/144/KPTS/KP/48/2024. Pembentukan kelompok kerja tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan ketentuan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di satuan pendidikan.
“Tujuannya untuk pemenuhan regulasi PP Nomor 13 Tahun 2020 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023,” katanya.
Anugraha menyebut, terdapat empat aspek utama yang perlu dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, yaitu penyediaan anggaran bagi peserta didik penyandang disabilitas, sarana dan prasarana akomodasi yang layak, sumber daya manusia, serta kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Keempat aspek tersebut menjadi bagian dari upaya membangun layanan pendidikan yang tidak hanya membuka akses, tetapi juga memenuhi kebutuhan peserta didik selama proses pembelajaran.
“Ada empat poin besar yang harus kita penuhi, yaitu penyediaan anggaran, sarana prasarana akomodasi yang layak, sumber daya manusia, dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas,” paparnya.
Di samping peran pemerintah dan sekolah, keterlibatan orang tua serta masyarakat juga diperlukan untuk mendukung perkembangan peserta didik. Orang tua diharapkan memberikan dukungan moral dan ekonomi, menjalin kerja sama dengan sekolah, serta membantu mengurangi stigma terhadap penyandang disabilitas. Dukungan dari masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak eksternal lainnya juga diperlukan untuk memperkuat ekosistem pendidikan inklusi di Kaltara.
“Kita membutuhkan ekosistem pendukung di luar sekolah agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







