benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara membentuk kelompok kerja layanan disabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusi di satuan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK) Disdikbud Provinsi Kaltara, Anugraha, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan pembentukan kelompok kerja tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, termasuk mendukung penerapan regulasi terkait akomodasi yang layak.
“Upaya yang kami lakukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu terbentuknya SK Gubernur,” ungkapnya.
Kelompok kerja tersebut dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 188.44/144/KPTS/KP/48/2024 tentang Kelompok Kerja Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusi. Keberadaannya diarahkan untuk mendukung pemenuhan ketentuan mengenai layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan.
“Terbentuknya kelompok kerja layanan disabilitas pendidikan inklusi yang tujuannya untuk pemenuhan atas regulasi PP 13 Tahun 2020 dan Permendikbudristek 48 Tahun 2023,” jelasnya.
Anugraha menjelaskan, pembentukan kelompok kerja tersebut berkaitan dengan penerapan aturan mengenai akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pemenuhan akomodasi layak menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
“Di Permendikbudristek 48 Tahun 2023 ada empat poin besar yang harus kita penuhi,” ujarnya.
Empat poin tersebut mencakup penyediaan anggaran bagi peserta didik penyandang disabilitas, penyediaan sarana dan prasarana akomodasi yang layak, penyediaan sumber daya manusia, serta kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
“Yang pertama yaitu penyediaan anggaran untuk peserta yang disabilitas, yang kedua penyediaan sarpras akomodasi yang layak,” paparnya.
Selain sarana dan anggaran, kebutuhan sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Guru dan tenaga pendukung perlu memiliki kemampuan dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
“Yang ketiga penyediaan sumber daya manusia khususnya untuk mereka yang disabilitas,” lanjutnya.
Sementara poin terakhir berkaitan dengan kebijakan yang memberikan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas. Menurut Anugraha, keempat aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat berjalan secara lebih optimal.
“Yang terakhir menyediakan kebijakan yang berkepihakan pada kaum disabilitas,” tuturnya.
Pembentukan kelompok kerja tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pendidikan inklusi yang telah dituangkan Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan pemerataan akses, sinergi pemangku kepentingan serta layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
“Pergub 21 Tahun 2024 mempunyai sifat tiga, akses universal, sinergi pemangku kepentingan dan layanan disesuaikan,” imbuhnya.
Dengan adanya kelompok kerja tersebut, penguatan layanan pendidikan inklusi diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah, termasuk dalam mendukung kesiapan sekolah, pemenuhan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi guru dan penyediaan layanan adaptif bagi peserta didik.
“Pada layanan adaptif ini, layanan menyesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan dengan sistem,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







