BPJS Kesehatan Sebut UHC Kaltara Tidak Melihat Desil

benuanta.co.id, TARAKAN – Penentuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam skema Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara disebut tidak semata-mata berdasarkan kelompok desil. Hal itu disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan saat menjelaskan skema kepesertaan JKN yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan konsep UHC berbeda dengan penentuan penerima bantuan yang menggunakan pengelompokan desil sebagai salah satu dasar. Menurutnya, UHC bertujuan memberikan cakupan jaminan kesehatan secara luas kepada masyarakat sesuai skema yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Kalau UHC itu tidak melihat desil,” singkatnya.

Ia mengatakan masyarakat yang berdomisili di Kaltara dan membutuhkan jaminan kesehatan tetap dapat masuk dalam skema kepesertaan pemerintah daerah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku serta didukung kemampuan anggaran daerah. Bahkan, kelompok masyarakat yang berada pada desil tinggi tidak serta-merta tertutup untuk mendapatkan jaminan dalam skema UHC.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Apresiasi Perjuangan Gubernur Zainal untuk DOB Krayan dan Sebatik

“Mau desil 10 sekalipun, kalau memang dia penduduk Kaltara dan membutuhkan, itu bisa masuk dalam UHC,” ujarnya.

Yusef menjelaskan pendekatan tersebut berbeda dengan skema PBI yang memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan masyarakat yang dapat menerima bantuan iuran. Karena itu, menurutnya, pengelompokan berdasarkan desil tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk melihat kepesertaan dalam skema UHC daerah.

“UHC itu kan universal, tidak melihat desil,” jelasnya.

Selama ini, kepesertaan yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltara juga mencakup sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan jaminan kesehatan. Kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin dan tidak mampu, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan di bawah UMR atau UMK yang belum terdaftar sebagai PBI-JK, hingga penghuni panti dan warga binaan.

Baca Juga :  Ingkong Ala Ingatkan Pengelolaan Air di Tengah Pengembangan PLTA dan KIHI

“Yang ditanggung itu bukan hanya berdasarkan desil, tetapi ada masyarakat miskin dan tidak mampu, disabilitas, kemudian yang penghasilannya di bawah UMR atau UMK yang belum masuk PBI-JK,” bebernya.

Menurutnya, terdapat pula kelompok masyarakat yang secara khusus membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, seperti penghuni panti asuhan, panti jompo, serta warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Kelompok tersebut sebelumnya dapat masuk dalam skema tanggungan pemerintah daerah sesuai kebijakan yang berlaku.

“Termasuk yang di panti asuhan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan atau rutan,” tuturnya.

Yusef menegaskan, konsep UHC pada dasarnya diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, menurutnya, persoalan kepesertaan tidak cukup hanya dilihat dari kategori desil, tetapi juga dari status penduduk dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Ingkong Ala Tegaskan Pemekaran Daerah Penting untuk Pembangunan dan Kedaulatan di Perbatasan

“Jaminan kesehatan itu tujuannya memberikan perlindungan finansial ketika masyarakat sakit,” tegasnya.

Namun, pelaksanaan skema tersebut tetap berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran. Ketika pembiayaan kepesertaan dialihkan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, masing-masing daerah perlu menyesuaikan kemampuan anggaran serta mekanisme kepesertaan yang akan diterapkan.

“Tentunya kembali lagi kepada kemampuan anggaran daerah masing-masing,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan keberlanjutan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam tanggungan provinsi.

“Kita berharap masyarakat yang terdampak ini bisa mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai tempat domisilinya masing-masing,” pungkasnya. (*)

Reportee: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *