Ditreskrimum Polda Kaltara Bekuk Pelaku Curat Speedboat dan Mesin

TANJUNG SELOR – Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penucurian dengan pemberatan (curat) sebuah speedboat dan mesin yang dilakukan seorang pelaku bernama Hendra Rahmat bin Bidin.

Disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Drs. Indrajit SH, pelaku berhasil diamankan Rabu, 17 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wita, di Pulau Makassa, Kabupaten Tanah Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Warga Bulungan Resah, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Kios dan Pasar

“Sudah masuk dalam Laporan Polisi Nomor : LP/38/VI/2020/Kaltara/SPKT,tanggal 15 Juni 2020. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin speedboad Yamaha 40 PK,” terang Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Berliando SIK kepada benuanta.co.id.

Untuk kelanjutan kasus tersebut, perkara ini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca Juga :  KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Bertemu Keluarga

 

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *