Ambil Alih, Sidang Miras di Tanjung Selor Dilaksanakan Kamis

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tim Intelrem 092 Maharajalila berhasil mengungkap dan mengamankan ratusan dos minuman keras (Miras) berbagai merek, yang diangkut dari Kota Tarakan menggunakan kapal kayu ke Tanjung Selor.

Untuk proses lanjutan miras yang jumlahnya sebanyak 485 dos itu pun diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Bulungan, Wilson Ului melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Hendrick Chairi mengatakan miras tersebut kini dalam penanganannya.

“Kita sudah terima barang bukti terkait miras, tentunya ini kita akan laksanakan pemanggilan kepada pemilik untuk kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ucap Hendrick Chairi kepada benuanta.co.id, Senin 12 Desember 2022.

Setelah pemilik di periksa, miras tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk di sidang. Selain miras tangkapan tim Intelrem ini, pihaknya juga tengah memproses miras yang telah diamankan belum lama ini.

“Jika tidak ada halangan, akan disidangkan di hari Kamis (15 Desember 2022) juga,” jelasnya.

Pemilik miras bernama DN (56) melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 atas perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu.

Hendrick mengatakan dalam Pasal 2 menyebutkan mengatur tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol. Itu kan dikenakan retribusi baik golongan A,B dan C.

“Nanti melihat dari putusan pengadilan, mirasnya akan dimusnahkan. Untuk pemiliknya sesuai Perda itu ada kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *