Meresahkan, Ditlantas Amankan Pengetap BBM di SPBU Sengkawit

Bulungan, Hukrim852 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Karena sudah sangat meresahkan, puluhan kendaraan yang melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Sengkawit ditindak polisi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara yang mendapatkan laporan, jika di SPBU sering terjadi aksi pengetapan BBM jenis pertalite dan solar hingga membuat masyarakat lain yang hanya membeli untuk keperluan secukupnya tidak mudah untuk mendapatkannya bahkan terkadang harus mengantre panjang.

Baca Juga :  Dermaga Kayan II Tanjung Selor Dangkal, Rencana Penyedotan Pasir Pekan Ini

“Ya (aktivitas mereka) meresahkan karena mereka mengisi BBM melebihi dari kebutuhan dirinya sendiri,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol Rachmat Iswanusi melalui Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltara, Kompol Andre Bachtiar kepada benuanta.co.id, Selasa, 12 Juli 2022.

Dari puluhan kendaraan yang terjaring, dominan yang diamankan adalah kendaraan roda 2 jenis Suzuki Thunder. Di mana jenis motor ini memiliki kapasitas tangki yang besar bahkan petugas mendapati ada yang di modifikasi supaya dapat menampung BBM lebih banyak lagi.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

“Jadi, yang diamankan ada 12 kendaraan, roda empat ada 3 unit dan roda dua ada 9 unit, yang kami amankan dari SPBU adalah motor jenis Thunder,” sebutnya.

Kompol Andre Bachtiar menjelaskan, semua kendaraan ini dilakukan penilangan. Walaupun hampir sebagian besar memiliki surat-surat administrasi dan lengkap, namun karena tidak pada ukuran yang sebenarnya maka semuanya ditindak.

Baca Juga :  Pulang Sekolah Pelajar Teras Nawang Seberangi Sungai Kayan

“Untuk ditahan tidak ada, hanya diberikan penilangan. Untuk penilangan kami menerapkan Pasal 288 Ayat 1 Juncto Pasal 71 Ayat 1 huruf b tentang spesifikasi teknis dan fungsi kendaraan bermotor diubah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *