Kakek 70 Tahun Ketangkap Main Togel di Tambangan Toko Batu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satreskrim Polres Bulungan kembali mengamankan seseorang yang menjadi pelaku kasus perjudian. Kejadian pada hari Selasa 8 Februari 2022 di tambangan toko batu Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie menuturkan telah mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun terlibat judi togel.

“Hal ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat jika di tambangan toko batu kerap terjadi praktek perjudian jenis togel,” ungkap IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie kepada benuanta.co.id, Rabu 9 Februari 2022.

Hasil penyelidikan petugas berhasil mendapatkan nama pelaku atau yang melakukan penjualan praktek perjudian jenis togel tersebut atas nama AA (70). Saat mendatangi lokasi perjudian, petugas pun menemukan pelaku baru saja menerima kupon dari pembeli dan ingin pergi menggunakan sepeda motor.

“Anggota langsung menghalangi pelaku untuk kabur dan berhasil meringkusnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang menguatkan sebagai bandar,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya 47 lembar kupon togel, 5 lembar kertas rekap, q buah handphone merek OPPO, 1 buah handphone Nokia senter, 1 buah pulpen, 1 buah identitas, 1 buah ATM BRI, 7 lembar uang Rp 50.000, 5 lembar uang Rp 20.000, 8 lembar uang Rp 10.000, 10 lembar uang Rp 5.000, 3 lembar uang Rp 2.000 dan 1 lembar uang Rp 1.000 pada pelaku.

“Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan praktek perjudian jenis togel. Motif pelaku melakukan praktek jenis togel untuk mencari keuntungan pada pemain yang nomor pasangannya keluar,” ujar Akhmad Abiyardie.

Dia menambahkan modus pelaku yakni datang ke tempat tongkrongan lalu menampung para pembeli nomor togel tersebut dan menyetorkan pada orang yang dapat membuka aplikasi. Kemudian pada saat pemain yang memasang nomor tersebut berhasil keluar, pelaku di beri keuntungan.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *