Diburu Hingga Nunukan, Kejahatan Pasutri Ini Baru Terbongkar Semua

TANJUNG SELOR – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama Suriansyah dan Sinta diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dua unit motor milik orang lain di Tanjung Selor.

Modusnya, keduanya menyewa motor itu, lalu disewakan kembali kepada orang lain. Dan kedua pelaku pun melarikan diri ke Nunukan. “Setelah ada laporan di hari Senin kemarin, langsung kita berangkat ke Nunukan karena infonya ke Nunukan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 20 Desember 2019.

Baca Juga :  Kuasa Hukum sebut Febrie Adriansyah Ditahan di KPK 20 Hari ke Depan

Berbekal informasi awal itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan lalu melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nunukan. Sebelum berangkat melakukan penangkapan, Polres Bulungan mendata setiap barang yang digelapkan sebagai bukti. “Kita tangkap di salah satu penginapan di Nunukan. Itu hasil koordinasi dengan Polres Nunukan,” jelasnya.

Hasil interogasi awal, Pasutri ini telah banyak melakukan tindak pidana. Di Bulungan saja setidaknya ada 6 tempat kejadian perkara, dan di daerah lain juga dipastikan ada. “TKP di Bulungan itu ada 6 titik,” bebernya.

Baca Juga :  Parah! Kasus Begal di Gunung Selatan Rupanya Laporan Palsu, Polisi Dalami Motifnya

Bernard cukup menyesalkan tindakan korban, apalagi banyak yang enggan melapor. Padahal setelah menginterogasi pelaku, banyak motor ditemukan. Jika ada laporan, maka akan jadi lain ceritanya, yakni melakukan proses lanjutan dan bisa memberatkan tindakan pelaku.

“Kebanyakan yang tidak melapor, sebenarnya ada 6 motor dan 2 mobil yang digelapkan. Dan yang lapor hanya 1 orang, itulah yang kita amankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi Bulungan Tegaskan Belum Ada Razia Khusus

Karena satu laporan saja yang masuk, maka itu saja yang diproses. Sehingga petugas mengambil langkah tegas untuk melanjutkan prosesnya. PASUTRI ini telah melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. “BB yang diamankan 1 unit Honda Beat warna hitam dan 1 unit Yamaha Mio Z warna hitam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *