Masa Berlaku SIM Habis, ODP Dan PDP Dapat Kompensasi

TANJUNG SELOR – Pelayanan E-Samsat keliling dan SIM keliling telah dihentikan sementara. Namun untuk pelayanan SIM di setiap satpas Polres jajaran masih berjalan, seperti perpanjangan SIM dan pembuatan yang baru.

“Pelayanan SIM masih jalan tapi tetap memperhatikan prioritas jaringan online. Kalau di satpas masih jalan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara Kombes Pol. Noviar kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Polisi Bulungan Tegaskan Belum Ada Razia Khusus

Dari kebijakan Korlantas Mabes Polri, bagi warga yang masuk orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diberikan keringanan. Jika memiliki SIM masa berlakunya habis di saat Pandemi Covid-19 ini, bisa memperpanjang tanpa harus buat baru.

“Saat sembuh ada surat ODP atau PDP-nya dan sudah lewat masa berlakunya kita bantu perpanjang. Sebelumnya SIM mati maka otomatis buat baru, tapi kali ini beda karena kebijakan Korlantas,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Bulungan Resah, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Ditemukan di Kios dan Pasar

Sementara itu, Sat Lantas Polres Bulungan IPTU Rully Zuldh Fermana menuturkan, telah mendapatkan instruksi, untuk daerah yang belum ada penetapan zona merah masih melayani. Bahkan setiap hari ruangan pelayanan SIM disemprot desinfektan.

“Dengan syarat sesuai SOP penanganan Covid-19, masuk cuci tangan, pakai masker, berjarak dengan petugas,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa 7 April 2020.

Baca Juga :  Dini Hari Mencekam, Empat Rumah di Jalan Rumbia Ludes Terbakar

Selama Pandemi Covid-19 ini warga yang mengurus SIM mengalami penurunan. Hari normal biasanya sehari ada 20 orang baik perpanjangan maupun buat SIM baru.

Kali ini menurun drastis, yang jumlahnya hanya beberapa saja. “Selama wabah Covid-19 ini kadang 3 orang saja, jangankan warga petugas kita saja waspada,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *