Polda Kaltara Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sekatak, SPDP Sudah Terbit

Bulungan, Hukrim3,602 views

TANJUNG SELOR – Penanganan tambang ilegal di Sekatak oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 18 Juli 2020 yang lalu, beberapa kasus sesuai hasil gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kaltara melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Thomas Panji dan disampaikan Kanit Tipider AKP Choirul. Ada 3 Laporan Polisi yang sudah diterbitkan Ditreskrimsus terkait pelanggaran UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pasal 156 jo 35, pasal 161 jo pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 6 alat berat ekskavator, blower, mesin pompa air, mesin lampu, kaleng berisi cairan sianida dan sampel material tanah yang mengandung emas, kapur, sianida dan karbon di TKP sesuai hasil uji laboraturium dari Fuslabfor Polda Jatim.

“Dari ketiga Laporan Polisi tersebut, ada 18 orang saksi yang sudah diperiksa oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltara,” terang Kapolda Kaltara melalui Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, S.IK, M.Si.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Saat ini Ditreskrimsus Polda Kaltara sedang menangani kasus pelanggaran pidana minerba ini secara serius. Subdit Tipiter Ditreskrimsus akan segera mempercepat dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk percepatan kelengkapan berkas.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Kanit Tipidter sudah dikirimkan ke Kejaksaan dan penyidik sedang melengkapi alat bukti lainnya dan segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” tutup AKBP Budi Rachmat, S.IK, M.Si.(*)

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

 

Sumber : Bid Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Kalo emang mau dindak tegas tindak dan laksanakan karena itu mandat dari negara dan tugas kaliaan pihak berwajib
    Terutama tindak tegas dulu petugas yang berada di sekitar lokasi
    Contoh nya yang berandil besar dalam masalah peti di daerah tersebut
    Seperti pegawai Polsek banyak yang ikut andil dalam pertambangan ilegal
    Kirim BIN polri untuk mendapatkan bukti bukti yang akurat
    Bukan cuma peti saja yang meraja Lela di kawasan tersebut
    Narkoba pun meraja lela
    Amanat yang di sampai kan oleh Kapolri perang melawan narkoba tidak ada di kawasan tersebut