Sembari Tunggu SOP, 50 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Bersihkan Fasum

TARAKAN – Satuan lalu lintas Polres Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar pemeriksaan kendaraan dan menjaring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Tenguyun, Kota Tarakan.

Sedikitnya 50 orang warga Tarakan terjaring tidak pakai masker, padahal pandemi Covid-19 masih ada. Terlebih, untuk di Tarakan kasus Covid-19 masih terus bertambah dari hari ke hari selama Oktober 2020 ini.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

Satpol PP Tarakan dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bernaung pada Perwali nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan menuturkan pelanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum (fasum) sembari menunggu SOP perwali yang baru disahkan.

Baca Juga :  Anggaran dan Pelaporan Jadi Kendala, SPM Tarakan Baru 61 Persen

“Jadi dalam kegiatan kali ini kami diminta bergabung dengan Polri dengan Dishub, pelanggar protokol kesehatan kita beri sanksi pembersihan (fasum),” ungkapnya, Sabtu (25/10).

Razia ini masih akan terus berlanjut selama pandemi Covid-19 masih mewabah baik secara gabungan dan masing-masing OPD yang memiliki wewenang pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau nanti sudah ada SOP-nya, sudah kita sampaikan ke bagian hukum pemkot agar satpolpp, pariwisata dan perdagangan turun bersama-sama ke lapangan, untuk jenis sanksi pelanggar protokol kesehatan bisa denda, bersih-bersih kepada perorangan maupun tempat usaha,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  15 Anak Jalani Pidana di Lapas Tarakan, Hak Pendidikan Tetap Dipenuhi

Reporter: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *