TARAKAN – Kepolisian Reses (Polres) Tarakan menyebut tidak mendapatkan pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja, tadi siang, Rabu (7/10/2020) di DPRD Tarakan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira usai melakukan pengamanan di halaman gedung DPRD Tarakan.
“Pihak pengunjuk rasa tidak ada pemberitahuan kepada Polres terkait kegiatan unjuk rasa ini, bersurat juga tidak ada,” ujarnya kepada awak media.
“Kita mengetahui aksi ini dari laporan personil kami yang memberikan informasi bahwasanya ada kegiatan aksi unjuk rasa, kami segera mengantisipasi dengan membuat rencana pengamanan dan melaksanakan pengamanan di lokasi,” tambahnya.
Dijelaskan Fillol, kegiatan pengamanan unjuk rasa kali ini, diamankan oleh tenaga gabungan dari Polres Tarakan dan juga Brimob, yang berjumlah kurang lebih 400 personil kepolisian.
“Semua personil tersebar dan terpusat di DPRD Tarakan, tugas kita hanya mengamankan DPRD, terbagi menjadi dua lokasi, yaitu orasi di simpang GTM dan unjuk rasa didepan DPRD,” terangnya.
“Sebenarnya sesuai dengan aturan kita semua tahu, ada larangan unjuk rasa selama pandemi Covid-19, mungkin tidak adanya pemberitahuan karena adanya larangan tersebut,” pungkasnya.
“Kami melaksanakan perintah dan kewajiban, setiap akan melaksanakan kegiatan wajib memberikan informasi, dan kita tetap melakukan pengamanan serta antisipasi,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli








