Perkara Sabu 24 Kilogram, Polres Tarakan Buru 1 DPO

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram oleh Satreskoba Polres Tarakan pada Jumat, 16 Agustus 2024 merupakan pengungkapan dengan jumlah terbesar di sepanjang tahun 2024.

“Sepanjang 2024 ini yang paling besar (barang buktinya),” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Ahad (1/9/2024).

Adapun dari kasus tersebut terdapat satu orang tersangka yang berhasil diamankan petugas, yakni pria berinisial BHR (44), pihaknya juga menerbitkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisial AH. Diduga, keduanya sama-sama berperan sebagai kurir sabu tersebut.

Baca Juga :  Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Menyeret Dirut PDAM Tarakan

Kapolres menyebut, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap DPO dari kasus sabu ini. Terlebih, jumlah dari barang bukti yang cukup fantastis.

“Kita terus melakukan pencarian hingga saat ini untuk DPO-nya,” sambungnya.

Dalam penyidikan kasus ini, diketahui, AH memiliki peran yang sentral. AH lah yang mengajak tersangka BHR untuk pergi menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah seseorang. BHR jugalah yang berkomunikasi dengan seseorang yang memerintahkan mereka.

Baca Juga :  Pengusaha Sapi Tarakan Klaim Rugi Ratusan Juta Akibat Pasokan Tak Terkontrol

Selain itu, upah yang dijanjikan ketika keduanya berhasil meloloskan sabu juga diketahui akan diterima langsung melakukan AH.

“Sejak hari pengungkapan, petugas kami standby di TKP selama 3 hari lamanya. Kita lakukan pencarian dan memang terkendala daerah yang cukup sulit. Kita terkendala juga untuk berkomunikasi karena jaringan tidak stabil,” bebernya.

Diketahui dari kasus ini, pihaknya memburu speedboat kedua tersangka yang melintas di Perairan Bulungan. Untuk itu, Saptia meminta jika masyarakat khususnya petambak melihat adanya aktivitas speedboat yang mencurigakan dimalam hari untuk segera melaporkan ke petugas.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Mengapung di Juata Laut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Untuk mempermudah pelaporan dan melindungi identitas pelapor, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat melapor di nomor WhatsApp pengaduan ataupun ke Polisi RW.

“Narkoba ini sangat meresahkan dan merugikan untuk diri sendiri dan negara. Jangan sampai masa depan anak-anak muda kita rusak gara-gara narkoba,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *