Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kaltara Terkait Status RSUD di KTT

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT) akhir-akhir ini dihebohkan oleh sebuah unggahan dari akun Facebook Mami Syariah Colection yang menyampaikan kekecewaan terhadap pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD Akhmad Berahim KTT.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan pelayanan rumah sakit di KTT memang belum memenuhi standar.

“Kalau lebih detail informasinya dari Satgas Penanganan Covid-19 KTT sendiri. Mungkin bisa dimaklumi rumah sakit di KTT memang bukan rumah sakit rujukan Covid-19, jadi memang belum bisa memenuhi sesuai standar,” jelas Agust kepada benuanta.co.id pada Kamis, (12/08/2021).

Ungkap Agust, biasanya berkaitan dengan jenazah Covid-19 di daerah lain tentu langsung ditangani oleh rumah sakit. “Tetapi memang Satgas setempat juga perlu menyikapi hal ini, dengan mempersiapkan tim untuk penanganan kasus positif Covid-19 yang meninggal, mulai dari pemulasaran jenazah hingga pemakaman,” imbuhnya.

Dijelaskannya bahwa pedoman penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penanganan Covid-19.

“Di halaman 135 kalau tidak salah,” tambah dia.

Penelusuran benuanta.co.id, dalam aturan tersebut telah diulas seputar penanganan jenazah Covid-19 diantaranya pemandian hingga pemakaman jenazah.

Dalam aturan tersebut, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Pemulasaran Jenazah pasien dengan Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

[ht-ctc-chat number=+62813-3885-3377] TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *