benuanta.co.id, TARAKAN – Desakan mahasiswa agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan segera disahkan mulai mendapat kepastian. Setelah menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Senin (15/6/2026), pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengungkapkan secara substansi pembahasan Raperda Kepemudaan sebenarnya telah hampir selesai. Saat ini, tahapan yang tersisa hanya pengambilan keputusan melalui rapat paripurna sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Seluruh tahapan sebenarnya di DPRD hanya tinggal satu, yaitu paripurna pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah ini menjadi perda,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).
Harjo menuturkan, belum disahkannya Raperda Kepemudaan bukan karena pembahasannya terhenti di DPRD. Menurutnya, proses tersebut sempat terdampak perubahan mekanisme pengajuan regulasi melalui sistem e-Perda, sehingga setiap rancangan peraturan daerah harus melalui tahapan harmonisasi terlebih dahulu.
“Sekarang proses pengajuan rancangan peraturan daerah melalui sistem e-Perda, sehingga kami harus menunggu proses harmonisasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengungkapkan, proses harmonisasi di tingkat kementerian telah selesai pada akhir tahun lalu. Setelah itu, dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum dapat diteruskan kembali ke DPRD.
“Kami masih menunggu proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke tahap paripurna,” jelasnya.
Selain menunggu proses fasilitasi, Raperda Kepemudaan juga harus kembali dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena belum sempat disahkan pada tahun sebelumnya. Tahapan administratif tersebut menjadi salah satu penyebab pengesahan belum dapat dilakukan lebih cepat.
“Karena belum selesai pada tahun sebelumnya, maka harus kami usulkan kembali ke dalam Propemperda tahun 2026,” terangnya.
Harjo menegaskan penyusunan Raperda Kepemudaan telah melibatkan berbagai organisasi kepemudaan di Kota Tarakan. Menurutnya, seluruh masukan dari organisasi pemuda telah dihimpun sebelum rancangan tersebut dikirim untuk proses harmonisasi.
“Kami sudah mengundang seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tarakan untuk memberikan masukan sebelum rancangan ini diharmonisasi,” bebernya.
Harjo juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal hingga Raperda Kepemudaan benar-benar disahkan. Ia bahkan memberikan target waktu penyelesaian dalam dua bulan ke depan.
“Saya minta waktu dua bulan dari sekarang,” imbuhnya.
Komitmen tersebut menjadi jawaban atas salah satu tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tarakan Bergerak yang meminta pemerintah daerah dan DPRD segera menghadirkan payung hukum bagi pembinaan serta pemberdayaan generasi muda. Mahasiswa pun menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga Perda Kepemudaan resmi disahkan.
“Kami akan terus mengawasi realisasi komitmen tersebut sampai perda ini benar-benar ditetapkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli









