TANA TIDUNG – Tim Ibrahim Ali-Hendrik tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu KTT terhadap laporan dugaan politisasi yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil. Lantaran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 13 ayat 2 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
“Jadi pada dasarnya hanya soal waktu bukan pada saat memasuki tahapan, atau bukan karena tidak ditemukan unsur politisasi bansos di KTT. Bukan seperti itu masalahnya,” ujar Bakri, SH Kuasa Hukum TIm Ibrahim-Hendrik saat dihubungi benuanta.co.id, Ahad (14/6/2020).
“Sampai saat ini kami masih menduga adanya politisasi tersebut dari bukti-butki yang kami miliki, tetapi karena keputusan Bawaslu sudah dikeluarkan, jadi tetap kami terima itu,” sambungnya.
Meski demikian, Bakri menyebut, hal ini tentu akan menjadikan catatan sebagai bahan evaluasi tim untuk laporan-laporan berikutnya.
“Laporan ini laporan awal sebelum memasuki tahapan, tentunya ini akan menjadi penyemangat kami sekaligus evaluasi kami dalam laporan selanjutnya,” sebutnya.
Selain itu, ia juga berharap KPU dan Bawaslu tetap berada di jalurnya dalam melaksanakan pemilu nantinya, dan tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun atau dalam bentuk apa pun.
“Kami dari tim Ibharim-Hendrik adalah tim pejuang untuk KTT yang lebih baik akan selalu taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pemilu. Tentunya kami juga berharap kepada KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu tetap menjaga integritas dan tidak takut terhadap intervensi dalam bentuk apa dan dari pihak mana pun, tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,”tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin







