benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar dinilai memiliki peran penting dalam mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI bertema “Keluarga Indonesia Anti Trafficking” yang diselenggarakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama TP PKK Kabupaten Nunukan, pada Selasa (23/6/2026).
Sekretaris Kecamatan Nunukan, Marliah, menegaskan peran Ketua RT dan perangkat lingkungan sangat penting dalam memberikan edukasi sekaligus pengawasan kepada masyarakat, terutama generasi muda yang berminat bekerja di luar negeri.
Menurutnya, banyak kasus bermula dari tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi dan proses keberangkatan yang mudah. Namun, setelah tiba di negara tujuan, tidak sedikit pekerja migran yang justru menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penipuan hingga eksploitasi.
“Sering kali anak-anak muda dari kampung dijanjikan pekerjaan yang baik dengan gaji besar. Tetapi ketika sampai di negara tujuan, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada yang mengalami penipuan dan eksploitasi,” ujar Marliah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas. Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi menjadi syarat utama agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak-hak ketenagakerjaan.
“Mengapa harus menjadi pekerja migran yang resmi? Karena pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi mendapatkan perlindungan hukum, hak-haknya lebih terjamin, dan keluarga juga memiliki akses terhadap layanan perlindungan,” jelasnya.
Selain itu, Marliah meminta masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan pendatang di lingkungan masing-masing. Ia menilai pelaporan kepada Ketua RT penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.
“Kadang ada yang datang hanya untuk mengurus dokumen seperti KTP atau paspor, kemudian pergi tanpa diketahui lingkungan. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan maupun pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Usman Affan, menegaskan keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah TPPO. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas.
“Peran keluarga sangat penting. Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang datang melalui media sosial atau perorangan,” ungkapnya.
Usman menjelaskan, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pekerja migran akan memperoleh perlindungan sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus perekrutan ilegal yang terus berkembang, termasuk tawaran pekerjaan yang berujung pada praktik eksploitasi dan jaringan perdagangan orang di luar negeri.
“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan ragu mencari informasi melalui instansi resmi seperti BP3MI maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap seluruh warga yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara aman melalui prosedur resmi, bekerja dengan bermartabat, serta kembali membawa manfaat bagi keluarga dan daerah. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








