Bersama Ormas Pemkab Malinau Serukan Pelarangan Kegiatan FPI

MALINAU – Kegiatan pembinaan, sosialisasi UU Organisasi Masyarakat (Ormas) dan SKB tentang larangan kegiatan serta penggunaan simbol, atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau di ruang Intimung.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlah Ormas dan SKB yang bernaung dalam wilayah Pemkab Malinau.

Usai kegiatan wakil bupati Dr. Topan Amrullah,.S.Pd,.M.Si mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menghimpun Ormas yang ada di Malinau untuk tidak melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan FPI, mengingat saat ini FPI sudah tidak memiliki ijin dari pemerintah pusat untuk melakukan aktivitas.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Malinau dalam mengikuti aturan pemerintah pusat, dimana segala hal yang berhubungan dengan FPI harus dihentikan secara nasional,” kata Topan.

Meski selama ini FPI tidak pernah melakukan kegiatan di wilayah kabupaten Malinau, namun sehubungan dengan adanya peraturan Kemendagri, Topan juga ingin mensosialisasikan UU ormas dan SKB 3 kementrian.

“Dalam hal ini juga kita mengingatkan untuk setiap Ormas agar memperpanjang SKPnya agar tidak habis masa berlakunya,” ujarnya lagi.

“Pasalnya setiap Ormas wajib memiliki SKP baru, karena Ormas bisa saja dianggap ilegal jika masa berlaku SKPnya telah habis,” ungkapnya.

Untuk FPI sendiri, Topan mengaku bangga karena selama ini Malinau tidak pernah tersentuh oleh FPI yang notabennya sudah dilarang berkegiatan oleh pemerintah pusat dan Topan pun, berharap Malinau bisa selalu aman dari Ormas yang dilarang oleh Pemerintah Pusat.

“Selama ini syukurnya, baik kegiatan maupun kampanye pembentukan itu tidak ada di wilayah Malinau dan ini sudah kita cek sendiri, artinya selama ini Malinau memang sudah aman dari FPI,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *