benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/7/2026) kemarin.
Jalannya rapat diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari tujuh fraksi di DPRD Berau, sebelum akhirnya seluruh anggota dewan memberikan persetujuan bersama atas raperda tersebut.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, secara terbuka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengawal pembahasan dokumen APBD hingga tuntas.
“Saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan, menyampaikan pendapat akhir, sekaligus memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” ujar Sri Juniarsih, Selasa (21/7/2026).
Ia menerangkan, laporan keuangan daerah tersebut disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan lengkap itu mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang seluruhnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Lebih dari sekadar formalitas administrasi, Sri Juniarsih menegaskan laporan ini menjadi tolok ukur krusial untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kesehatan finansial daerah.
“Laporan keuangan memberikan gambaran menyeluruh mengenai posisi pendapatan, belanja, hingga aset daerah. Ini menjadi bahan evaluasi agar program pembangunan mendatang makin efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Lantas, bagaimana perincian realisasi angkanya? Sri Juniarsih membeberkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau pada 2025 menembus Rp5,071 triliun, atau mencapai 94,48 persen dari target. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,472 triliun atau setara 90,58 persen dari target yang ditetapkan.
Kondisi tersebut membuat APBD Berau 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp400,79 miliar, yang kemudian berhasil ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp673,43 miliar. Hasil akhirnya, Pemkab Berau tercatat masih mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp272,64 miliar.
Di sisi lain, potret neraca keuangan Pemkab Berau per 31 Desember 2025 menunjukkan angka total aset yang fantastis mencapai Rp14,992 triliun, dengan kewajiban daerah sebesar Rp42,71 miliar dan ekuitas senilai Rp14,949 triliun. Adapun sisa saldo akhir kas daerah yang tersimpan pada Bendahara Umum Daerah per akhir Desember 2025 terhitung sebesar Rp275,15 miliar.
Merespons berbagai catatan kritikal dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Berau berjanji akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi serius bagi jajaran eksekutif. Ia menegaskan, seluruh masukan konstruktif tersebut akan ditindaklanjuti demi meningkatkan performa tata kelola pemerintahan dan penyusunan laporan keuangan di masa depan.
“Seluruh catatan dan masukan fraksi DPRD menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan maupun penyajian laporan keuangan ke depan menjadi lebih baik,” tegas Sri Juniarsih.
Sesuai aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disetujui ini bakal diserahkan ke Gubernur Kalimantan Timur paling lambat tiga hari kerja untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi diundangkan.
Di akhir sambutannya, Sri Juniarsih optimistis komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Berau ini dapat terus menjaga transparansi anggaran, sekaligus mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Endah Agustina







