benuanta.co.id, NUNUKAN – Guna menjamin terselenggaranya sistem keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kecelakaan kapal maupun speedboat. Para pelaku usaha tidak diperkenankan memuat penumpang maupun barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Mahyudin, mengatakan transportasi speedboat maupun kapal sudah diatur kapasitas penumpang maupun barang yang harus dimuat. Dia mencontohkan speedboad yang memiliki kapasitas 20 orang tidak diperkenankan melebihi jumlah tersebut, dan harus menyediakan baju pelampung untuk digunakan penumpang.
“Baju pelampung ini harus digunakan sebelum berangkat hingga tiba di tujuan untuk keselamatan selama berlayar. Anak Buah Kapal (ABK) juga seharusnya duduk di dalam kapal bukan duduk di depan atau di atas speedboad. Itu sangat beresiko terjadinya laka laut,” kata Mahyudin, Jumat (25/11/2022).
Sebelum speedboad berangkat, petugas terlebih dulu melakukan pengecekan satu persatu penumpang maupun ABK, dan nakhoda untuk menggunakan baju pelampung. Selain itu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga sangat diperlukan di dalam kapal maupun speedboat, serta alat kesehatan emergency yang perlu dipersiapkan.
“Saya menghimbau kepada nakhoda agar melarang ABK tidak lagi duduk di atas kapal maupun speedboat untuk menghindari terjadinya kecelakaan di laut,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







