Cegah Laka Laut, Nakhoda Harus Ingatkan ABK Tidak Duduk di Atas Speedboad

Nunukan306 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Guna menjamin terselenggaranya sistem keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kecelakaan kapal maupun speedboat. Para pelaku usaha tidak diperkenankan memuat penumpang maupun barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Mahyudin, mengatakan transportasi speedboat maupun kapal sudah diatur kapasitas penumpang maupun barang yang harus dimuat. Dia mencontohkan speedboad yang memiliki kapasitas 20 orang tidak diperkenankan melebihi jumlah tersebut, dan harus menyediakan baju pelampung untuk digunakan penumpang.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

“Baju pelampung ini harus digunakan sebelum berangkat hingga tiba di tujuan untuk  keselamatan selama berlayar. Anak Buah Kapal (ABK) juga seharusnya duduk di dalam kapal bukan duduk di depan atau di atas speedboad. Itu sangat beresiko terjadinya laka laut,” kata Mahyudin, Jumat (25/11/2022).

Sebelum speedboad berangkat, petugas terlebih dulu melakukan pengecekan satu persatu penumpang maupun ABK, dan nakhoda untuk menggunakan baju pelampung. Selain itu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga sangat diperlukan di dalam kapal maupun speedboat, serta alat kesehatan emergency yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

“Saya menghimbau kepada nakhoda agar melarang ABK tidak lagi duduk di atas kapal maupun speedboat untuk menghindari terjadinya kecelakaan di laut,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *