Oknum Satpol PP Nunukan Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan berinisial Y 36 tahun yang berhasil ditangkap pihak Polres Nunukan, karena kasus sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah mengatakan, menang betul Y ini bertugas di penjagaan rumah dinas Sekda Nunukan, namun dia tidak tertangkap disitu melainkan di luar saat tidak bekerja.

Baca Juga :  Maling Vibratory Roller Rp185 Juta Ketangkap Polisi

“Sesuai dengan komitmen kita (Pemerintah Daerah, red) mau tidak mau dia akan kita berhentikan,” kata Rohadiansyah, kepada benuanta.co.id, Jumat 4 Februari 2022.

Jika dia sudah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan, apalagi kasusnya narkoba. Pelanggaran yang sangat besar karena akan membawa dampak tidak baik nantinya di lingkungan sekitar satuan Satpol-PP Nunukan.

Baca Juga :  Maling Mesin Cuci di Pamusian Dibekuk Polisi

Selain itu, setiap tahunnya tenaga honorer ini sebenarnya melakukan tes urine untuk memperpanjang kontrak kerja, langkah itu merupakan antisipasi, jika ada yang terindikasi maka tidak diperpanjang kontraknya.

“Tes urine itu banyak yang negatif narkoba, sehingga tidak masalah saat itu. Y ini bukan pemakai, dia hanya menjual,” jelasnya.

Pihaknya belum terima adanya laporan dari polisi terkait adanya oknum tenaga honorer Satpol-PP tertangkap kasus narkoba.

Baca Juga :  Vonis 1,6 Tahun untuk Terdakwa Kecelakaan Maut Atlet Panjat Tebing Philipus Rinaldi Tuai Kekecewaan Keluarga

Rohadiansyah menambahkan, untuk proses pemberhentian juga tidak serumit seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi ini baru awal tahun jadi tidak begitu susah namun tergantung pimpinan. “Kita tinggal buatkan pemberhentian, stop gajinya, karena honorer tidak serumit pegawai ASN,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *