Cegah Pernikahan Dini, Belum Cukup Usia Camat Nunukan Tak Akan Beri Rekomendasi

NUNUKAN – Pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional. Pernikahan usia anak memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi.

Selain itu juga perkawinan anak di usia dini merupakan posisi rentan bagi anak, khususnya perempuan untuk mendapat kekerasan.

Dikatakan Camat Nunukan, H. Haini, pernikahan dini jangan sampai terjadi di Kabupaten Nunukan, apalagi kekerasan anak, ini yang harus dilakukan antisipasi kedepannya.

“Pentingnya kita mencegah pernikahan dini terhadap anak-anak, agar untuk kedepannya generasi di Kabupaten Nunukan tidak terjebak di pernikahan dini ini,” kata H. Haini, kepada benuanta.co.id, Sabtu (28/11/2020).

Pemerintah Kecamatan Nunukan akan berupaya dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaeten Nunukan, untuk menyampaikan kepada masyarakat agar anak mereka tidak terjebak di pernikahan dini.

Dia juga menjelaskan, sebelum melangsungkan pernikahan mesti ada rekomendasi dari kecamatan. Ini diberlakukan sejak Januari hingga November 2020. Di Kecamatan Nunukan belum ada yang melakukan pernikahan dini, kecuali pernikahan dini yang di bawah tangan yang tidak melalui kecamatan.

Dampak pernikahan dini ini, tidak bisa dilihat sesaat, namanya membina rumah tangga itu harus siap mental, ekonomi dan lainnya.

“Untuk melakukan pencegahan pernikahan dini kami akan melakukan seleksi, jika itu masih di bawah umur maka tidak akan dikasih rekomendasi. Baik dari desa maupun kelurahan akan memberikan sosialisasi kepada warganya,” jelasnya.(*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *