Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, mengatakan skema tersebut telah diterapkan pada 2026 dan diproyeksikan untuk dilanjutkan pada tahun depan.
“Tahun ini kita memang sudah bekerja untuk melaksanakan kegiatan pemberian ‘award‘ (penghargaan) kepada daerah yang berprestasi, dibagi dalam enam ‘region‘ (regional) dengan alokasi anggaran Rp1 triliun,” kata dia.
Ia menyebut anggaran tersebut sempat direalokasi oleh Kementerian Keuangan sehingga mengalami pengurangan.
Namun, ia memandang, program ini tetap perlu dipertahankan untuk menciptakan iklim kompetitif antardaerah.
“Kami tetap mengusulkan tahun depan diberikan anggaran sebanyak Rp1 triliun dalam rangka untuk insentif fiskal daerah,” ucapnya.
Ditemui usai rapat, dia mengatakan pemerintah daerah berprestasi dari berbagai capaian kuantitatif, seperti aspek pengendalian inflasi, penurunan pengangguran dan kemiskinan, serta pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, selain dimaksudkan untuk penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penghargaan itu juga bertujuan menciptakan iklim kompetitif sehingga pemerintah daerah saling meningkatkan kinerja.
Ia menjelaskan program insentif fiskal daerah yang sebelumnya bernama dana insentif daerah ini berada di Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke Kemendagri.
“Kita kan tidak enak, Kemendagri menekan terus, kadang-kadang memberi ‘punishment‘ (hukuman), ‘reward‘-nya cuma tropi saja, sementara yang memberikan insentif fiskalnya Kementerian Keuangan. Jadi, saya waktu itu menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, tolonglah sebagian diserahkan kepada Kemendagri yang mengadakan acaranya supaya saya tidak ‘mukul-mukul’ terus nih kepada kepala daerah,” katanya.
Sumber : Antara








