Gubernur Apresiasi Kinerja DPRD Kaltara, 10 Persen Dari WK Nunukan untuk PAD

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menindaklanjuti hasil panitia khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Gubernur Kaltara Drs Zainal Arifin Paliwang didampingi Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan hadir dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Kaltara.

“Kami bersyukur bahwa hari ini ada 6 fraksi DPRD Kaltara memberikan pendapat dan menyetujui Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara,” ucap Gubernur Kaltara Drs Zainal Arifin Paliwang usai sidang paripurna kepada benuanta.co.id, Selasa 14 September 2021.

Dia mengatakan hal tersebut sudah lama ditunggu dan telah lama diajukan kepada DPRD Kaltara untuk dilakukan perubahan. Hingga akhirnya pada rapat paripurna Ke-35 masa persidangan ke III dilakukan persetujuan bersama.

Baca Juga :  Karhutla di Bulungan Seluas 515 Ha, BPBD Kaltara Belum Tau Penyebabnya

“Jadi dengan Perda ini, tahun depan kita sudah bisa meraup hasil dari pada dimana wilayah-wilayah kerja Migas (Minyak dan Gas) ini,” jelasnya.

Di tahun mendatang Pemprov Kaltara sudah bisa mengambil PI 10 persen dari kontraktor, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas. Dengan begitu PT Migas Kaltara Jaya akan mengambil hak PI 10 persen secara bulat yang terdapat di WK Nunukan Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Industri Mikro dan Kecil di Kaltara Serap 11.752 Tenaga Kerja, Didominasi Pekerja Perempuan

“Tahun depan kita sudah bisa hitung ke beberapa tahun mulainya mereka operasional, mulai menghasilkan minyak, berapa hasilnya itu kita ambil 10 persen dari situ untuk menambah PAD kita,” ujarnya.

Mantan Wakapolda Kaltara ini menuturkan atas kerja keras Pemprov Kaltara dengan DPRD Kaltara akhirnya Ranperda jadi Perda. Nantinya hasil 10 persen itu bisa digunakan masyarakat Kaltara.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Dishub Kaltara Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Sengkawit

“Kenapa untuk masyarakat Kalimantan Utara, karena 10 persen dari hasil perusahaan ini untuk Pemerintah Provinsi Kaltara peruntukannya untuk membantu masyarakat membuat beberapa infrastruktur yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *