Imbas Kabut Asap, Pemprov Kaltara Terapkan WFA bagi ASN

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kondisi udara dan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.360/SETDA.VII tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara dan Non-ASN dalam rangka Antisipasi Dampak Kondisi Udara.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan penerapan WFA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang terdampak asap dan berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga

“Pelaksanaan WFA ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau kantor sebagai akibat kondisi udara dan asap yang berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan,” kata Denny.

Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang tidak memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menerapkan sistem WFA bagi ASN pada 24 Agustus 2026. Sementara perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta memastikan pelayanan berjalan.

Baca Juga :  FGD IKD 2026, Pemprov Perkuat Ketahanan Daerah Hadapi Risiko Bencana

Pengaturan waktu kerja dapat dilakukan secara bergantian atau shift sesuai kebijakan pimpinan perangkat daerah. Khusus pelayanan langsung di bidang pendidikan, pengaturannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara.

Denny menegaskan, meski bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku. ASN juga tetap harus dapat dihubungi, memberikan respons terhadap pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengikuti rapat, koordinasi, pelayanan administrasi dan kegiatan kedinasan lainnya secara daring apabila diperlukan.

Baca Juga :  Gubernur Letakkan Batu Pertama Revitalisasi SMAN 2 Tanjung Selor

“Produktivitas dan target pekerjaan tetap harus terlaksana meskipun pelaksanaan tugas dilakukan melalui WFA,” ujarnya.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring menggunakan aplikasi SIKARA dan melaporkan kinerja setiap hari melalui aplikasi e-Kinerja. Untuk pegawai non-ASN, pelaksanaan WFA diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *