Dorong Daya Saing UMKM, Pemprov Kaltara Tekankan Perlindungan HKI

benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar urusan legalitas, melainkan strategi penting untuk meningkatkan nilai ekonomi pelaku usaha kreatif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaltara, Bertius, mengatakan HKI merupakan aset strategis daerah yang dapat memperkuat daya saing produk lokal.

“Produk UMKM yang terlindungi HKI lebih kuat bersaing, memiliki nilai jual lebih tinggi, dan berpeluang menembus pasar nasional hingga internasional,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

Menurut Bertius, UMKM di Kaltara selama ini menjadi penggerak utama ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.

“Karena itu diperlukan pendampingan berkelanjutan agar karya dan inovasi masyarakat terlindungi secara hukum,” kata Bertius.

Baca Juga :  Disdukcapil Kaltara Bakal Fasilitasi Dokumen Adminduk bagi 500 Personel YonTP dan Keluarga di Tana Tidung

Bertius menambahkan, Pemprov Kaltara berkomitmen memperkuat UMKM melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi, termasuk mendorong kesadaran dan kemudahan dalam pengurusan HKI. Ia berharap para pelaku UMKM tidak hanya memahami konsep HKI, tetapi juga mampu melakukan proses pendaftaran secara mandiri dan benar.

“Kesadaran terhadap HKI harus terus ditingkatkan agar potensi daerah terlindungi dan memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Mahasiswa Soroti Penerbangan Perintis di Kaltara, Bandara Juwata: Seluruh Masukan Akan Ditindak Lanjuti

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *