Pajak Kendaraan Diatas Air Mulai Diterapkan, Targetnya Rp 2 Miliar

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi daerah yang pertama melakukan pemungutan pajak kendaraan diatas air.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan pajak kendaraan diatas air merupakan pajak baru yang sudah mulai ditarik ditahun 2025 ini.

“Pajak kendaraan diatas air kita sasar speedboat tapi mulai dari speedboat reguler dulu,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga :  Industri Mikro dan Kecil di Kaltara Serap 11.752 Tenaga Kerja, Didominasi Pekerja Perempuan

Lanjutnya, sebelum dilakukan penarikan pajak pihaknya sudah melakukan sosialisasi, hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Targetnya sekitar Rp 2 miliar karena masih baru, data speedboat reguler wajib pajak kita pun masih sekitar 75 unit,” sebutnya.

Tomy menuturkan untuk penarikan pajak diatas air ini, Bapenda tidak melibatkan Samsat dan kepolisian.

Baca Juga :  Peserta Mancanegara Ramaikan Balapan Speedboat di Tarakan, Gubernur Ingin Kompetisi Naik Kelas

“Hanya dipungut oleh Bapenda karena didalamnya tidak ada BBNKB dan uji kir,” bebernya.

Lanjutnya, penarikan pajak terhadap speedboat terutama yang memiliki kapasitas 10 Gross Tonnage (GT) kalau dibawah akan dikecualikan.

“Tapi untuk speedboat pemerintah daerah, TNI Polri, Basarnas kita kecualikan dari wajib pajak,” paparnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *