Dishub Minta Penyedia Jasa Speedboat Patuhi Aturan agar Selamat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Berkaca pada kejadian kecelakaan speedboat di waktu yang tidak terlalu jauh, yakni di perairan Nunukan dan Bulungan. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah agar moda transportasi sungai dan laut ini dievaluasi.

Dishub Kaltara pun mengimbau kepada para pemilik untuk menaati semua aturan, selain untuk menyiapkan alat keselamatan berlayar. Tidak kalah penting sumber daya manusianya juga harus mumpuni.

“Atas kejadian laka speedboat yang sudah 2 kali terjadi, kami Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara mengimbau ke penyedia jasa transportasi, paling tidak ikuti aturan yang ada,” ujar Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha kepada benuanta.co.id, Rabu, 12  Februari 2025.

Baca Juga :  Karhutla di Bulungan Seluas 515 Ha, BPBD Kaltara Belum Tau Penyebabnya

Lanjutnya, pada setiap armada dirinya meminta agar disiapkan alat keselamatan, sehingga saat adanya insiden dapat mengurangi fatalitas korban. Salah satu alat keselamatan ini adalah life jacket dan pelampung.

“Life jacket harus siap. Berapa jumlah penumpang yang sesuai kapasitasnya, maka itu yang disiapkan. Misalnya 30 orang maka harus ada 30 pcs life jacket ditambah plus 10 persen cadangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Peserta Mancanegara Ramaikan Balapan Speedboat di Tarakan, Gubernur Ingin Kompetisi Naik Kelas

Selain itu, pihaknya meminta kepada penyedia jasa agar di setiap armada ada alat navigasi dan alat komunikasi. Selanjutnya speedboat harus selalu dilakukan uji berkala tentang kelaikan.

“Termasuk motorisnya harus memiliki sertifikat berlayar, kita sudah sering adakan diklat SKK. Kalau motoris yang tidak dibekali ilmu tentang keselamatan akan sulit juga,” paparnya.

Kemudian alur pelayaran sungai di Bulungan sudah ditetapkan dari Sungai Kayan menuju arah Salimbatu hingga muara Bulungan, diluar itu tidak ada lagi alur pelayaran speedboat reguler.

Baca Juga :  Speedboat Race Jadi Etalase Sport Tourism Kaltara

“Sedangkan untuk Sungai Temangga adalah alur yang digunakan para nelayan tradisional mencari ikan atau alur perahu tradisional atau juga digunakan untuk speedboat tujuan pribadi,” ungkap Andi.

Dia menambahkan terkait kapasitas jika berlebihan khusus speedboat reguler tidak akan diberangkatkan.

“Apalagi sekarang untuk SPB yang keluarkan adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *