Sah! KPU Tetapkan Pasangan ZIAP Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara nomor urut dua, Zainal Arifin Paliwang – Inkong Ala, jadi satu-satunya pasangan yang hadir dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara terpilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kaltara, Kamis (9/1/2025).

Sementara untuk pasangan nomor urut 01 Andi Sulaiman-Adri Patton dan pasangan nomor urut 03 Yansen Tipa Padan – Suratno nampak tidak menghadiri kegiatan penetapan gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kaltara terpilih dan hanya mengirimkan perwakilan.

Baca Juga :  Jelang Porprov II Kaltara 2026, Panwasrah Mulai Pendataan Atlet Entry by Name

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Chairullizza penetapan tersebut sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.

“Kita ketahui, bahwa untuk Pilgub Kaltara 2024 tidak ada sengketa hasil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Tentunya, KPU Kaltara dapat menetapkan calon terpilih Pilgub Kaltara 2024. Maka sesuai hasil pleno Rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltara 2024, Pasangan Zainal – Ingkong Ala (ZIAP) memperoleh suara terbanyak,” kata pria yang akrab disapa Rully.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Minta CSR Perusahaan Migas Merata, Bidang Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

Ia juga menambahkan sesuai dengan ketentuan, penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Makanya penetapan kita selenggarakan di hari ini sesuai dengan ketentuannya dan kita harap penetapan ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kredit UMKM Kaltara Menyusut, NPL Tembus 7,12 Persen

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *