Disampaikan Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, Indonesia mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di Indonesia, termasuk kapal Iran, serta telah melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi internal.
“Pemerintah Indonesia memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne saat merespons pertanyaan wartawan secara tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim.
Yvonne juga memastikan bahwa Kemlu RI dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan situasi dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat.
Adapun sebuah kapal tanker raksasa (VLCC) Iran yang membawa suplai minyak mentah senilai hampir 220 juta dolar AS (Rp3,81 triliun) terdeteksi berlayar masuk ke perairan Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Menurut lembaga pemantau pergerakan kapal tanker TankerTrackers, Ahad (3/5), kapal supertanker milik Perusahaan Tanker Iran Nasional (NITC) tersebut berhasil menghindari Angkatan Laut AS dan mencapai perairan Indonesia.
Kapal raksasa yang teridentifikasi sebagai “HUGE” (9357183) tersebut terakhir terlihat di pesisir Sri Lanka lebih dari sepekan lalu. Kapal tersebut bergerak melalui Selat Lombok di Indonesia menuju Kepulauan Riau.
Pada Senin (4/5), lembaga yang sama mengumumkan adanya kapal tanker raksasa asal Iran kedua memasuki Selat Lombok dengan membawa minyak mentah asal Iran.
“Kapal tanker kedua bernama DERYA (9569700) sedang melakukan hal yang sama,” ungkap TankerTrackers di media sosial X.
Mereka menjelaskan bahwa kapal tersebut awalnya berupaya mengantar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan April tetapi urung dilakukan. Kapal tersebut kemudian terdeteksi berlayar ke arah selatan dari India.
TankerTrackers mengatakan, setelah memasuki perairan Indonesia, kapal DERYA juga berlayar menuju Kepulauan Riau.
Sumber : Antara







