Wabup Hermanus Ingatkan Perusahaan Perkebunan Sawit Patuhi Aturan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan ingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan untuk taati peraturan terkait kebun plasma dan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus mengatakan, pemerintah mengharapkan setiap perusahaan tetap mengutamakan konsistensi, ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kebun plasma masyarakat sekitarnya dan bentuk kemitraan atau usaha produktif lainnya.

“Kita meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Nunukan tanpa terkecuali agar tetap konsisten, transparan, dan terbuka menjalankan tanggung jawab dan kewajiban perusahaan,” ungkap Hermanus kepada benuanta.co.id, Selasa (8/4/2025).

Diungkapkannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kebun plasma kelapa sawit masyarakat sekitar izin HGU perkebunan kelapa sawit. Yakni sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Sehingga, ia meminta kepada perusahaan pelaksanaan kebun plasma kelapa sawit masyarakat sekitar dan bentuk lain kerja sama kemitraan atau usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Baca Juga :  Yustina Tuto Tak Mampu Menahan Haru Rumahnya Direhab Pemkab Nunukan

Hermanus juga menekankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan untuk selalu update dan upgrade terhadap perubahan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya.

“Karena dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, kita menerima laporan ada beberapa perubahan regulasi di tingkat regulasi pusat yang perlu diharmonisasikan, sinkronisasikan dan diakselarasi di daerah,” jelasnya.

Menurutnya, konsistensi dan ketaatan perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar izin HGU perkebunan kelapa sawit tersebut baik itu kebun plasma, atau bentuk lain seperti kemitraan atau usaha produktif lainnya, untuk memastikan kondusifitas dan terjaganya iklim investasi daerah, dan untuk kenyamanan dan keamanan izin usaha HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah Nunukan.

Tak hanya itu, perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawab sosial atau Coorperate Social Responsibility (CSR) perusahaan terhadap masyarakat sekitar izin usaha HGU perkebunan. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3  Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 huruf b UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Jadi kita minta kepada perusahaan perkebunan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya tersebut secara konsisten, tranparan, terbuka dan memiliki laporan kegiatan tahunan yang wajib disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat sekitar izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Semangat Kartini, GOW Nunukan Berbagi Bingkisan ke Lansia

Hermanus mengharapkan setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan untuk menjaga iklim investasi daerah di kabupaten Nunukan dan menjaga stabilitas pertumbuhan daerah.

“Kalau pun masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki permasalahan terkait dengan kebun plasma dan bentuk lainnya seperti kemitraan atau usaha produktif yang belum selesai sampai saat ini, dimohon kepada perusahaan perkebunan bersangkutan untuk segera diselesaikan dengan baik-baik dengan masyarakat sekitarnya, berdasarkan musyawarah bersama, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Hermanus mengatakan jika, pemerintah sangat mendukung terjadinya harmonisasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitarnya demi terwujudnya iklim investasi daerah yang kondusif di masa yang akan dating.

“Kita juga akan melakukan kajian dan analisis mendalam dan pemetaan kondisi terkini di lapangan atas permasalahan tersebut melalui instrumen ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan kebun plasma kelapa sawit masyarakat sekitar izin usaha HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Nunukan ke depan,” ucapnya.

Hermanus mengharapkan adanya sinergi, kolaborasi dan kerja sama seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Nunukan untuk menjaga iklim investasinya dengan cara taat, patuh, konsisten dalam melaksanakan, menterjemahkan instrumen perintah ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan kebun plasma masyarakat sekitarnya dan bentuk lainnya seperti kemitraan atau usaha produktif maupun kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitarnya.

Baca Juga :  Konflik Masyarakat Desa Tubus dan PT NSM Temui Titik Terang

“Kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Nunukan ke depan ini menata dengan baik tata kelola kebun plasma kelapa sawit dan bentuk lainnya seperti kemitraan atau usaha produktif maupun kewajiban tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya agar berjalan dengan baik maka dipastikan perusahaan mendapatkan hikmah amal ibadah, dan terjaganya iklim investasi izin usaha perkebunannya dengan baik dan kondusif dimasa yang akan datang ini,” ujarnya.

Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, hal itu sesuai dengan prinsip tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) baik itu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, peningkatan usaha secara berkelanjutan.

“Dengan begitu, kita pemerintah kabupaten Nunukan sangat mendorong perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dimasa yang akan datang ini dengan mengharapkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membuat rencana tata kelola kebun plasma masyarakat sekitarnya. Dan bentuk lainnya seperti kemitraan atau usaha produktif lainnya, maupun tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat sekitarnya untuk menjamin iklim investasinya secara berkelanjutan dimasa depan,” harapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *